8 Agustus 2011

Konsepsi HAM

Kesadaran akan HAM didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Pengakuan terhadap HAM memiliki 2 landasan,yaitu :
1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia yang sama derajat dan martabatnya tanpa membadakan suku, ras, agama, bahasa, dsb
2. Landasan kedua dan yang lebih dalam : Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan, karena itu manusia sama kecuali nanti pada amalnya.
Istilah HAM dimulai dari Barat yang di kenal Right of Man, menggantikan Natural Right. Karena Right of Man tidak menyangkut Right of Woman, oleh Eleanor Roosevelt digantikan dengan istilah Human Right.
Menurut teori perseorangan/individualisme “ Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contract sosial). Hak dan wewenang yang tidak diserahkan kepada penguasa dinamakan hak asasi manusia (HAM).
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM), telah telah disetujui dan diumumkan oleh majelis Umum PBB nomor 217 A (III) pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini terdiri dari 30 psal, yang yang merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara, yang berisi:
1. Semua orang dilahirkan merdeka serta mempunyai martabat dan hak yang sama.
2. Semua orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa terkecuali.
3. Hak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan.
4. Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba.
5. Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam.
6. Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana saja dia berada.
7. Setiap orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama tanpa perbedaan.
8. Setiap orang berhak atas pengendalian yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkualitas dan profesional.
9. Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
10. Setiap orang berhar memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya di dengar dimuka umum secara adil oleh pengadilan.
b. Perkembangan HAM
1. Magna Charta (1215) di Inggris, pembatasan kekuasaan raja dalam suatu perjanjian dengan kaum bangsawan.
a) Raja tidak boleh memungut pajak tanpa meminta persetujuan Dewan Penasihat raja.
b) Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa, disingkirkan atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara
2. Hobbes Corpus Act(1679) di Inggris
a) Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkap lengkap dengan alasan dari penangkapannya.
b) Orang yang di tangkap harus di periksa selambat-lambatnya dua hari sesudah ditangkap.
c) Apabila pejabat polisi menahan orang, dan orang tersebut tidak bersalah, maka kepada orang tersebut harus dibayar
3. Bill of Right (1689) di Inggris
a) Kebebasan dalam memilih anggota parlemen.
b) Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c) Pajak, undang-undang, dan penbentukan tentara tetap harus seijin parlemen.
d) Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.
e) Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
4. Declaration of Independence (1776) di AS
Deklarasi proklamasi kemerdekaan di AS memuat HAM
5. Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (17890) di Perancis
“ Hak asasi manusia ialah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan daridapa hakikatnya dan karena itu bersifat suci”
6. Atlantic Charter (1941)
The Four Freedom ( F.D. Roosevelt) :
a) Freedom of religion
b) Freedom of speech and tought
c) Freedom of fear
d) Freedom of want
7. Universal Declaration of Human Right
Pada tanggal 10 desember 1948 dikeluarkan PBB , yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, yang isi pokoknya tertuang dalam Ps.1
“ Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai hak dan martabat yang sama, mereka dikaruniai akal dan hati, dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”
8. Hasil sidang majelis umum PBB (1966) telah di akui convenants Human Right, antara lain :
a) The International on Civeic and Political Right
b) The International convenants on economic, social, and cultur right
c) Optional Protocol
Selanjutnya berkembang beberapa deklarasi mengenai HAM di dunia :
a) Declaration on the Right of Peoplos to Peace
b) Declarations on the Right and Development
c) African charter on Human and Peoples Right
d) Cairo Declaration of Human Rights on Islam
e) Bangkok Declaration (1993)
f) Deklarasi Wina (1993)
Berdasarkan sejarah perkembangannya, ada 3 generasi HAM, yaitu :
a) Generasi I : Hak sipil dan Politik yang bermula di dunia barat(eropa barat)
b) Generasi II : Hak ekonomi, sosial, dan budaya yang di perjuangkan oleh negara-negara sosialis di eropa timur
c) Generasi III : Hak perdamaian dan Pembangunan. Diperjuangkam oleh negara-negara berkembang (asia-afrika)
c. HAM di Indonesia
....................................................................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Walgreens Printable Coupons